
Kreativitas dan inovasi ini diwujudkan dengan melihat karakteristik potensi, peluang, tantangan dan kekuatan daerah yang dijalankan dalam koridor NKRI sesuai dengan kebijakan agenda pembangunan nasional dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, sehingga mendorong kepala daerah agar terus melakukan inovasi di daerah masing-masing.
Harapan kami, kajian mengenai innovator daerah ini bisa mendorong munculnya inovasi-inovasi di daerah lain dan terus menjadi lebih baik sehingga percepatan pembangunan kesejahteraan bisa terwujud.
Salah satu permasalahan yang dihadapi Pemkot Yogyakarta adalah pembenahan internal birokrasi untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik terutama pelayanan perijinan usaha dan non usaha dengan langkah penyederhanaan dan penghapusan berbagai pungutan di unit pelayanan yang dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Langkah ini ditujukan untuk mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat yang justru pada gilirannya akan memberikan kontribusi pada pendapatan daerah. Berdasarkan latar belakang tersebut Walikota Yogyakarta melakukan inovasi dan terobosan dan ini yang paling menarik untuk dijadikan percontohan adalah dibentuknya SKPD bernama Dinas Perijinan yang mungkin hanya satu-satunya di Indonesia saat ini.
Dinas perijinan Kota Yogyakarta adalah pengembangan dari unit layanan satu atap dan dalam inas perijinan ini seluruh kewenangan perijinan dan pengawasan dilakukan oleh dinas perijinan. Sehingga tujuan dari pelayanan perijinan ini adalah agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi tepat waktu, cepat dan murah. Salah satu yang istimewa adalah masyarakat bisa menggunakan SMS untuk mengecek waktu proses perijinan dan biayanya, hal ini mengantar Kota Yogyakarta masuk dalam jajaran terbaik dalam pelayanan perijinan IMB dan salah satu kota terbaik di dunia. Berdasarkan survai IFC lembaga konsultan bank dunia, Dinas Perijinan Kota Yogyakarta merupakan yang terbaik ke 5 di dunia dalam pengurusan IMB.
Reformasi birokrasi juga dilakukan di berbagai bidang meliputi pelayanan dan perijinan, kesehatan, maupun pendidikan. Di bidang pendidikan, berbagai program yang dijalankan diantaranya Penyaluran jaminan pendidikan, Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, Pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB) secara online, Pengembangan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Konsultasi belajar siswa online (KBS), dan Penyediaan Kuota di sekolah negeri bagi siswa dari keluarga miskin. Pada aspek pelayanan kesehatan, Kota Yagyakarta melaksanakan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) ,Yogyakarta Emergency Services (YES 118) dan Rumah Pemulihan Gizi (RPG) Balita. Pemkot Yogyakarta juga telah meresmikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) seja tahun 2008.
Sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang responsif Pemkota Yogyakarta juga telah melakukan pembentukan Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK). Melalui UPIK, masyarakat dapat menyampaikan saran, usul, pertanyaan, keluhan, kritik dan informasi terkait pelayanan publik yang diselenggarakan Pemkot Yogyakarta. Di berbagai bidang pelayanan tersebut, telah dilakukan penerapan standar ISO 190: 2008 dalam pelayanan publik. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) juga diterapkan untuk mengukur seberapa jauh masyarakat puas dengan pelayanan publik yang diberikan Pemkot.
Dengan terjaminnya kualitas pelayanan publik yang jelas, tepat waktu dan dengan biaya yang terjangkau yang ditandai dengan standar operasi dan prosedur pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat tak ayal meningkatnya kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan daerah serta meningkatkan daya saing daerah dalam sektor pelayanan publik. Selain itu dari sisi partisipasi publik adalah adanya kontrol jalannya pemerintahan melalui pemberian pelayanan publik yang jelas, tepat waktu dan biaya yang terjangkau.
Sebuah terobosan Pemerintah Kota Palangka Raya dibawah komando Walikota Riban Satia dalam upaya meningkatkan RTH di tengah kota sebagai paru paru kota. Upaya kelestarian lingkungan kota ini mendapat apresiasi dari seluruh komponen masyarakat yang antusias dengan melakukan peremajaan di hutan kota. Program tersebut merupakan program khas yang tidak dimiliki daerah lainnya, selain karena program hutan kota yang diajukan merupakan hutan kota terluas di Indonesia.
Hutan kota direncanakan dibuat 3 tipe hutan yaitu hutan lingkar dalam, hutan kota di belakang Kantor Pemko Palangka Raya dan hutan kota permukiman. Detail Hutan kota ini nantinya berupa pohon- pohon yang akan ditanami pada lingkar dalam merupakan varietas langka dan hampir punah seperti jelutung rawa pulai ramin dan ulin. Hutan ini dapat berfungsi dan bermanfaat dalam menjaga stabilitas suhu pada siang hari dan pada malam hari karena tajuk pohon dapat menahan radiasi balik. Sedangkan tanaman yang akan dilestarikan di belakang Balai Kota Palangka Raya dengan luas mencapai 1.770 hektar adalah tanaman lokal endemik sebagai indentitas Kota Palangka Raya dengan vegetasi dan lingkungan yang masih sangat alami. Komposisi vegetasi dengan strata yang bervariasi di lingkungan kota akan menambah nilai keindahan kota atau nilai estetika. Luas hutan sebesar 30 % dari luas wilayah yang ada di kota Palangka Raya, hutan ini diharapkan dapat menyerap Karbondioksida (CO2) sebagai salah satu skema REDD.
Outcome inovasi ini adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya kelestarian lingkungan kota dan meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap program pemerintah daerah terutama bidang lingkungan hidup.
Pemerintah Kota Banjar Baru sejak tahun 2005 menggagas sebuah program invotaif yang ramah investasi yang dimaksudkan untuk memberi dan menjamin kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di daerah ini. Jaminan kemudahan yang diberikan Pemkot Banjarbaru berupa permohonan izin yang tidak akan dipersulit sepanjang seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi.
Tak mau tanggung-tanggung, Perda Perijinan Usaha dijadikan dasar Instruksi Walikota kepada seluruh aparatur di bidang perizinan baik di kelurahan, kecamatan maupun dinas teknis untuk memberikan kemudahan bagi setiap investor. Jika calon investor atau penanam modal di Banjarbaru saat berurusan untuk mengurus perijinan ternyata dipersulit atau diminta menyediakan sejumlah uang, dapat langsung melapor ke Walikota dan setiap laporan akan ditindaklanjuti termasuk memberikan sanksi kepada oknum pegawai yang terlibat.
Pemerintah Kota Banjarbaru bahkan telah menetapkan besaran tarif atau retribusi atas perizinan yang diperlukan sehingga pemohon tidak perlu kuatir dan takut dikenakan biaya tinggi atas pengurusan izin tersebut. Jaminan ini keluar langsung dari sang Walikota M. Ruzaidin Noor. Perizinan secara khusus ditangani Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) yang menerbitkan surat izin setelah permohonan mendapat rekomendasi dari dinas dan instansi terkait yang mengawasinya. Besaran retribusi sudah dituangkan dalam peraturan daerah sehingga jika diminta membayar biaya perizinan lebih besar dari retribusi yang ditetapkan dan sejauh ini, suasana Kota Banjarbaru kondusif terhadap investasi bidang perdagangan, industri maupun bidang lainnya.
Dengan terciptanya Jaminan kemudahan yang diberikan Pemkot Banjarbaru dengan sendirinya telah meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru. Sebuah kebijakan yang sangat sejalan dengan cita- cita upaya peningkatan daya saing daerah.
Program inovasi ini selaras dengan posisi Kota Balikpapan sebagai kota industri, jasa dan perdagangan sehingga sistem pendidikan berbasis tenaga kerja merupakan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan pasar dan keunggulan kota ini. Tak mau tanggung-tanggung dalam mewujudkan cita-cita Balikpapan menuju kota vokasi atau Kota Ketrampilan, Rizal Efendi melengkapi program ini dengan jalinan kesepakatan dengan kalangan industri sebagai pemakai jasa tenaga kerja dengan membentuk Dewan Industri Kota (DIK). Sebagai catatan, Dewan Industri Kota atau DIK ini dibentuk untuk oleh pemerintah kota Balikpapan untuk meningkatakan kualitas SDM para lulusan SMA dan SMK di Kota Balikpapan yang saat itu kualitasnya dinilai masih berada dibawah standar yang dibutuhkan oleh kalangan industri setempat sehingga mereka lebih tertarik menggunakan jasa tenaga kerja yang datang dari luar Balikpapan. Oleh karena itu pembentukan DIK dinilai sangat tepat untuk menjadi wadah berkoordinasi guna untuk memenuhi standar yang harus dipenuhi siswa-siswa SMA dan SMK, agar sesuai dengan standar industri, sekaligus terjadi hubungan yang sinergi antara Pemkot Balikpapan dengan industri yang ada di Balikpapan.
Tidak hanya itu saja, di beberapa SMK, khususnya di SMKN 1 Balikpapan telah diberlakukan on the job training. Dalam mata pelajaran yang terkait teknologi industri tertentu, siswa diajar langsung dari kalangan industri juga. Sehingga siswa langsung mengenal dan memahami perkembangan teknologi sesuai keinginan pemakai. Kini beberapa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Balikpapan telah ditunjuk sebagai model sekolah industri.
Inovasi ini ternyata efektif dalam mengikis berbagai permasalahan sosial. Mulai dari menurunnya tingkat pengangguran, terungkitnya kualitas SDM setempat hingga meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat karena semakin banyak dari mereka yang bekerja dan memiliki penghasilan tetap. Ujung-ujungnya adalah melonjaknya daya saing daerah di kancah nasional.
Tujuan program Persaudaraan Madani dan BLUD adalah dalam rangka mengentaskan kemiskinan masyarakat Kota Kendari karen dengan Persaudaraan Madani, diharapkan dapat mempersaudarakan orang miskin dan orang kaya yang saling membantu, sedangkan melalui program BLUD, pemerintah menyediakan dana bergulir tanpa bunga kepada para pelaku usaha kecil yang butuh modal usaha. Sebuah kebijakan yang tergolong inovatif yang digagas oleh Walikota Kendari Ir Asrun MEng Sc,
Program Persaudaraan Madani terinspirasi dari Al Qur’an surat Al Ma’un (QS 107:1-3) sekaligus merupakan salah satu program pemerintah kota Kendari sebagai bagian dari penjabaran yang dihasilkan dari kombinasi antara konsep bina spiritual dengan konsep bina sosial ekonomi yang tertuang dalam model pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah setempat. Secara umum program persaudaraan madani diharapkan dapat mewujudkan hubungan sosial yang harmonis antar sesama warga kota dan mampu mengembangkan pola memberdayaan masyarakat miskin yang berdaya guna dan berhasil guna.
Badan Layanan Umum Daerah secara umum bertujuan memberdayakan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya yang ada agar mampu meningkatkan kesejahteraannya, dapat mewujudkan usaha mikro dan pedagang eceran kecil yang mandiri dan tangguh sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai penopang peningkatan ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja baru dan peningkatan produktivitas usaha masyarakat dengan sasaran masyarakat golongan ekonomi lemah pada sektor usaha mikro dan pedagang eceran kecil.
Dampak positif program persaudaraan madani dan BLUD dapat dilihat dari kemampuan program menjadi solusi yang baik bagi upaya pengentasan kemiskinan di kota Kendari. Sasaran dari Program Persaudaraan Madani dan Badan Layanan Umum Daerah yang tepat sasaran selama ini mampu mengurangi tingkat keluarga miskin dikota kendari yang pada tahun 2008 kurang lebih 21.443 KK menjadi 20.893 KK pada tahun 2009.
Tujuan Program inovasi yang diotaki oleh Walikota Andi Patedungi Tenriadjeng ini adalah untuk mempermudah dan membantu investor yang mengalami kesulitan berusaha dengan membentuk KLUPPO (Klinik UMKM Palopo). Klinik ini memiliki lingkup kegiatan berupa konsultasi, advokasi, pembinaan, pendampingan, dan informasi bisnis. Klupo mengarahkan investor ke instansi terkait berdasarkan kesulitannya. Kemudahan lainnya adalah pemkot memfasilitasi penyediaan lahan milik warga bagi investor. Sistem yang digunakan adalah sistem berbagi, yakni investor tidak lagi membeli tanah, akan tetapi cukup berbagi bangunan, misalnya 5 unit ruko, 2 unit untuk pemilik lahan dan 3 unit untuk pengusaha.
Selain itu dalam penyelesaian masalah pelaksanaan kegiatan investasi yang ada di lapangan Pemko juga melibatkan tim task force yang terdiri dari semua unsur instansi terkait (pertanahan, kepolisian, TNI, camat, lurah) dengan tugas menangani masalah-masalah teknis usaha dan persoalan tanah masyarakat sekitar investasi. Khusus untuk pelaku usaha kecil dan menengah (IKM), diberikan bantuan bahan baku, permodalan, sarana-prasarana, pelatihan, dan diikutkan dalam berbagai pameran. Bahkan pemerintah daerah telah mempersiapkan lahan seluas 330 hektar bagi para pelaku usaha. Investor dan pelaku usaha kecil lainnya yang terkendala dengan permodalan dibantu melalui dialog Tri Parties yang melibatkan pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha. Dengan dialog tersebut, tercatat LDR (Loan to Deposit Ratio) 120%, yang menandakan bahwa dana yang dikucurkan untuk pinjaman lebih besar dibanding dana yang masuk ke bank.
Kemudahan berinvestasi dalam pelayanan perizinan dan perizinan serta penyediaan jasa konsultasi bisnis bagi UMKM terbukti berhasil meningkatkan kegiatan perekonomian yang bisa dilihat dari tingginya pertumbuhan investasi di Kota Palopo. Saat ini untuk mengurus perizinan usaha, Investor cukup berhubungan dengan BPMD untuk selanjutnya diarahkan ke KPT terkait izin-izin teknis. Untuk kegiatan investasi yang izinnya merupakan wewenang Pemerintah Provinsi atau Pusat, akan dibantu untuk difasilitasi. Upaya ini semakin memacu peningkatan investasi Palopo, dan Pemkot Papolo secara intensif melakukan promosi dan informasi, peningkatan pelayanan dan penataan perizinan yang efektif serta efisien melalui pelayanan perizinan satu pintu.
![]() | Hari ini | 53 |
![]() | Minggu ini | 1184 |
![]() | Bulan ini | 6666 |
![]() | Total | 673867 |