Gubernur Kalimantan Timur periode 2003 – 2008 H. Suwarna AF bersama dengan Awang Faroek Ishak Bupati Kutai Timur dengan DPRD Provinsi/DPRD Kutim berjuang gigih untuk mendapatkan Divestasi saham KPC sebesar 51%.
Perjuangan tersebut gagal karena PT. Bumi Resources berdasarkan Sales and Purchase Agreement tanggal 16 Juni 2003 Bumi telah mengikatkan diri dengan BP International Limited dan Pacific Resources Invesment Limited untuk membeli saham-saham dalam Sangatta Holding Limited dan Kalimantan Coal Limited yang adalah para pemegang saham 100% saham dalam PT. KPC.
Padahal sebelumnya berdasarkan Keputusan Sidang Kabinet Terbatas 31 Juli 2002 diputuskan bahwa saham 51% disetujui untuk dialokasikan kepada 20% untuk Pemerintah Pusat (PT. Tambang Batubara Bukit Asam), dan 31% saham dibagi menjadi 12,4% untuk Pemerintah Provinsi Melalui Perusda MBS dan 18,6% untuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Perusda Pertambangan dan Energi.
Setelah mundurnya H. Awang Faroek Ishak pada 21 Mei 2003 untuk menjadi calon Gubernur Propinsi Kalimantan Timur periode 2003-2008, jabatan Bupati diemban oleh Mahyudin, ST, MM. (sebelumnya Wakil Bupati) hingga 13 Februari 2006. Pada periode Mahyudin tersebut, tepatnya 13 Oktober 2003, ditandatangani Perjanjian Jual Beli Saham 18,6% antara PT. Bumi Resources (oleh Direktur Utama, Ari S. Hudaya) dengan Pemkab Kutai Timur (oleh Bupati, Mahyudin). Selanjutnya dari 18,6% saham tersebut, dijual kembali ke PT. Bumi Resources sebesar 13,6% dan Pemkab Kutim mendapatkan Golden Share saham sebesar 5%, untuk mengelola saham KPC 5% tersebut.

Bumi menyetujui untuk melepaskan kepada Pemkab Kutim 5% saham-saham dalam KPC. Bumi menyetujui untuk melakukannya sebagai Hibah dan berjanji akan membangun Rumah Sakit, membangun Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian, mengalokasikan dana $US 5.000.000 untuk komoditi Development dan menempatkan 1 orang komisaris sebagai wakil dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Untuk mengelola saham 5% ini, Mahyudin membentuk PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE) tanpa didukung dengan Peraturan Daerah. Jadi berdasarkan Undang-Undang PT. KTE bersetatus Perusahaan Swasta yang sahamnya 99% dimiliki oleh Pemkab Kutim. Sehingga dengan demikian komposisi saham PT. KPC terdiri dari Sangatta Holding Limited 24,5%, Kalimantan Coal Limited 24,5%, PT. Kutai Timur Energi 5%, PT. Bumi Resources 13,6% dan PT. Sitrade Coal 32,4%.Pada tanggal 13 Februari 2006, H. Awang Faroek Ishak dilantik kembali menjadi Bupati Kutim periode kedua, dan mendapatkan kenyataan bahwa Pemkab Kutim memiliki 5% saham PT. KPC yang dikelola oleh PT. KTE Segala sesuatu yang terjadi atas saham 5% tersebut mulai 21 Mei 2003 hingga 13 Februari 2006 berada diluar kendali, tanggungjawab dan sepengetahuan H. Awang Faroek Ishak.
Seperti disambar geledek di siang hari bolong, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak jam tujuh sore membaca running text di televisi yang menyatakan dirinya menjadi tersangka pada kasus Penjualan Saham PT. Kutai Timur Energi oleh Kejaksaan Agung. Awang Faroek mengatakan kekagetannya sama persis ketika Awang bermain golf di Lapangan Golf Suwarna Cengkareng Jakarta tahun 2002 tatkala petir menewaskan teman mainnya, Ir. Robinson Hutapea (almarhum).
Ketika memberikan penjelasan kepada tokoh-tokoh masyarakat Kalimantan Timur, dijelaskan bahwa sejak memiliki 5% saham PT. KPC, Pemkab Kutim tidak mendapatkan keuntungan yang cukup. Selama periode tersebut, Pemkab Kutim baru menerima advance deviden (deviden dibayar dimuka) sebesar Rp. 27,2 Milyar yang dibayar 3 kali yaitu Rp. 2,7 milyar pada 15 Januari 2004, kemudian Rp. 14 milyar pada 30 Desember 2004 dan lima tahun kemudian menerima Rp. 10,5 milyar pada 4 September 2009.
Berdasarkan kenyataan tersebut , muncullah keinginan untuk menjual saham 5% milik KTE tersebut karena dianggap lebih menguntungkan untuk dimanfaatkan dalam pembangunan daerah. Pertama kali keinginan penjualan saham PT. KTE disampaikan melalui Surat Ketua DPRD (H.M.Mujiono) kepada Dirut PT. KTE, dengan nomor surat 170/041/539/VI/2006 tanggal 27 Juni 2006, yang ditembuskan ke Pemkab Kutim. Inti surat itu menyatakan bahwa saham PT. KTE lebih menguntungkan dijual daripada dipertahankan serta memberi perkiraan besar penjualannya minimum US$ 62 juta.
Pada tanggal 10 Agustus 2006, Pemkab Kutim menerima Laporan PT. KTE melalui surat nomor 04/KTE/VIII/2006 perihal perkembangan proses penjualan saham PT. KPC. Berdasarkan laporan tersebut, maka pada tanggal 14 Agustus 2006, Bupati Kutim kemudian menindaklanjuti tembusan surat DPRD tersebut dengan membuat surat kepada DPRD Kutim bernomor 242/172/Bup-Kutim/VIII/2006 tentang Permohonan Persetujuan Penjualan Saham 5% KPC milik PT. KTE.Sebagai respon dari surat Bupati tersebut, selanjutnya DPRD Kutim membuat Keputusan No.10 Tahun 2006 tanggal 18 Agustus 2006 tentang Persetujuan Saham 5% KPC milik PT. KTE yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD (H.M. Mujino), dengan isi keputusan:
1. Menyetujui Penjualan Saham PT. KPC milik PT. KTE pada perusahaan yang menawarkan dengan nilai tertinggi sampai dengan 29 Agustus 2006.
2. Penjualan Saham PT. KPC milik PT. KTE sebesar 5% adalah sangat berguna untuk melanjutkan pembangunan Kutim yang tertuang dalam Revitalisasi Gerdabangagri.
Menindaklanjuti Keputusan DPRD tersebut di atas PT. KTE kemudian menawarkan saham 5% PT. KPC tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang berminat, melalui media massa (Kaltim Post, 20 Agustus 2006). Pengumuman tersebut kemudian diminati oleh 4 perusahaan dengan penawaran, PT. El Rose Brother US$ 58 juta, PT. Prakora Daya Mandiri US$ 60,5 juta, PT. Minang Jordanindo US$ 62 juta, PT. Borneo Lumbung Energi (tanpa angka).Pada tanggal 28 Agustus 2006 dilaksanakan RApat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Kutai Timur Investama (KTI) yang merupakan Induk Perusahaan PT. KTE, yang menyetujui penjualan saham 5% PT. KPC. Kemudian selanjutnya melaksanakan RUPS Luar Biasa pada tanggal 29 Agustus 2006 yang menyetujui penjualan seluruh saham perseroan yang ada di PT KPC. PT. KTE melalui surat No. 048/A-3/KTE/VIII/06 memutuskan bahwa PT. Minang Jordanindo sebagai penawar tertinggi dan terbaik. Surat Penunjukan PT. Minang Jordanindo ini seharusnya ditindaklanjuti dengan Perjanjian Jual Beli, akan tetapi hingga 1 April 2008 (selama satu tahun delapan bulan) terjadi penundaan. PT. KTE dalam forum DPRD menyampaikan adanya kandidat pembeli baru yaitu PT. Kutai Timur Sejahtera (PT. KTS) yang merupakan Group PT. Bumi Resources.
Pada tanggal 22 Agustus 2008, PT. KTE mengadakan RUPS di Hotel Grand Melia Jakarta yang dihadiri oleh Direksi dan Komisaris PT. KTE. Pada kesempatan tersebut, diundang hadir Bupati Kutim H. Awang Faroek Ishak dalam kapasitas sebagai Pemegang Saham PT. KTI yang merupakan Induk PT. KTE. Pada pertemuan tersebut, PT. KTE melaporkan kepada Bupati Kutim telah diterima deviden dari PT. KPC sebesar US$ 2.250.000, yang akan diserahkan melalui PT. Kutai Timur Investama dan selanjutnya disetorkan ke BPD selaku kas daerah Kabupaten Kutai Timur, laporan penjualan saham 5% kepada PT. Kutai Timur Investama yang telah dilakukan transaksinya pada tanggal 24 Juni 2008. Dalam RUPS tersebut tidak dibicarakan tentang rencana investasi di Sammuel Securitas dan PT. CTI pada tanggal 25 Oktober 2008.
Bupati Kutim Awang Faroek dikala itu telah mengirim surat ke DPRD Kutim No.900/508/X/2008 tanggal 25 Oktober yang isinya Permintaan kepada PT. KTE agar hasil penjualan sebesar US$ 63 juta dimasukan ke Bank Pembangunan Daerah (Bank Kaltim) selaku pemegang kas daerah. Dan usulan kepada DPRD untuk menambah setoran modal pada Bank Kaltim sebesar US$ 15 juta.
Kemudian dalam rapat bersama antara Bupati Kutim dengan Pemimpin dan Anggota DPRD Kutim, Bupati Kutai Timur menyampaikan pendapat dan usulan tentang hasil penjualan saham PT. KPC sebagai berikut:
1. Penyertaan/penempatan modal pada Bank Kaltim sebesar US$ 15 juta
2. Jasa Keuangan sebesar US$ 35 juta
3. Investasi dan usaha kecil menegah sebesar US$ 5 juta
4. Biaya pajak, legal dan operasional sebesar US$ 8 juta
5. Untuk point 1 dan 2 tersebut di atas sebesar US$ 50 juta merupakan dana abadi Pemkab Kutim melalui PT. KTE dan tidak dapat dimasukan dalam batang tubuh APBD Kabupaten Kutim kecuali dalam keadaan darurat keuangan jadi yang dapat digunakan dalam point 1 dan 2 adalah keuntungan dari dana abadi tersebut, sedangkan point 3 dan 4 dapat digunakan sesuai dengan kepentingan di atas. Gaji Perusda hanya diambil dari hasil usaha Perusda bukan dari dana modal tersebut di atas.
6. DPRD meminta Berita Acara yang dibuat digunakan sebagai pedoman dalam penggunaan dana penjualan saham sebesar US$ 63 juta sebelum disahkannya Peraturan Daerah.
Berita acara kemudian ditandatangani oleh 20 orang yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, 9 Anggota Pansus dan 8 Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD. Pada saat tersebut H. Awang Faroek Ishak tidak berada ditempat karena sedang mengikuti proses Pilgub Putaran Kedua.
Penggunaan dana hasil penjualan saham sepenuhnya diputuskan sendiri oleh PT. Kutai Timur Energi tanpa pernah dilaporkan kepada Bupati Kutim, yang saat itu sedang mengikuti kampanye pemilihan Gubernur Kaltim 2008-20013. Pada saat tersebutlah terjadi kegiatan dimana PT.KTE tanggal 13 Nopember 2008, membuat perjanjian tentang Pengelolaan Investasi Berbasis Kinerja antara PT. KTE dengan PT.Samuel Asset Manajemen. Kemudian pada tanggal 28 Nopember 2008, PT. KTE menginvestasikan dananya di PT. Capital Trade International (PT. CTI), dengan janji keutungan 13,5% pertahun dari dana sebesar Rp. 72 Milyar. Untuk menjamin keamanan dana tersebut maka PT KTE dan PT CTI sepakat untuk menyimpan dana tersebut pada Bank IFI dalam bentuk Bilyet Deposito. Kenapa pada Bank IFI? Karena memiliki hubungan kerjasama dengan PT. CTI. Bank IFI kemudian dicabut oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 April 2009. Jadi yang bermasalah bukanlah dana Rp. 576 Milyar, tetapi hanya Rp. 72 Milyar saja yang saat ini sedang diusahakan pengembaliannya.
Sejak tanggal 22 Agustus 2008 sampai dengan terpilihnya H. Awang Faroek Ishak sebagai Gubernur Kaltim, Dirut PT. KTE tidak pernah menjalin komunikasi atau membuat laporan kepada Bupati Kutim Awang Faroek Ishak tentang rencana penggunaan hasil penjualan saham ataupun rencana investasi PT. KTE. Selain itu, Awang Faroek Ishak sebagai Bupati Kutim tidak pernah menerima honor dan pemberian dari PT. KTI dan PT. KTE.
Awang Faroek Ishak mengetahui untuk pertama kalinya pada tanggal 15 Februari 2010 dari pemberitaan media cetak berdasarkan keterangan Dr. H. Rizal Djalil (Anggota BPK RI), bahwa hasil penjualan saham PT. KTE sebesar US$ 63 juta atau Rp. 576 milyar telah diinvestasikan Rp. 492 milyar ke Samuel Securitas, Rp. 140 milyar ke Bank Mandiri Cab. Sangatta, dan Rp. 72 milyar ke PT. CTI/Bank IFI.
Berdasarkan keterangan Bupati Kutim saat ini (Ir. Isran Noor), disebutkan bahwa dana hasil penjualan saham 5% tersebut saat ini masih utuh dalam rekening PT. KTE di Bank Mandiri dan Bank BNI Sangatta.Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Dr. Amir Syarifuddin dan Partner, Penasehat Hukum Awang Faroek Ishak telah melakukan klarifikasi kepada Jaksa Agung dan melaporkan terjadinya kasus ini kepada Bapak Presiden. Dengan permintaan untuk meninjau kembali keputusan penetapan Gubernur Awang Faroek Ishak sebagai Tersangka, apalagi penetapan Tersangka oleh Jampidsus, Muhammad Amri dinilai tanpa melalui prosedur hukum yang lazim berlaku.Dalam kasus ini tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi dengan argumentasi :
a. Bupati Kutai Timur telah melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dalam proses penjualan saham telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
b. Pendapat Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH. Guru Besar Gakultas Hukum Universitas Airlangga tidak terjadi tindak pidana korupsi apapun terhadap Bupati Kutai Timur. Hal ini dibuktikan Bupati Kutai Timur Sudah mengirim surat agar uang tersebut dimasukan dalam APBD. Sedangkan terkait kehadiran H. Awang Faroek dalam forum RUPS PT. KTE dibenarkan dalam Undang-undang 32 tahun 2004 sebab bupati adalah merupakan salah satu pemegang saham. Dalam notulen rapat sangat jelas tidak dibicarakan tentang rencana investasi ke Samuel Securitas, Bank Mandiri Cab. Sangatta dan PT. Central Trade Investment / Bank IFI.
c. Berdasarkan laporan Bupati Kutai Timur saat ini Ir. H. Isran Noor, disebutkan bahwa dana hasil penjualan saham 5% masih utuh dalam rekening PT. KTE di Bank Mandiri dan Bank BNI Sangatta. Dari laporan keuangan yang diaudit oleh Ernst and Young, total asset dan dana milik Pemerintah Kab. Kutai Timur pada PT. KTE yang semula bernilai US$ 63 juta atau Rp. 576 milyar pada 31 Desember 2009 telah berkembang menjadi sebesar Rp. 720 milyar, belum termasuk dana yang ditanamkan di PT. CTI / Bank IFI yang berjumlah Rp. 72 milyar (yang saat ini sedang diusahakan pengembaliannya berdasarkan jaminan yang ada).

Jadi total dana milik Pemerintah Kab. Kutai Timur saat ini telah menjadi Rp. 792 Milyar. Dengan demikian tidak ada kerugian Negara, bahkan menguntungkan negara/Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
![]() | Hari ini | 53 |
![]() | Minggu ini | 1184 |
![]() | Bulan ini | 6666 |
![]() | Total | 673867 |