Bangsa Indonesia telah menggariskan cita-citanya dengan sangat jelas dan gamblang dalam alenia ke empat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi "...untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..." Barisan kalimat ini yang akan selalu menjadi acuan dan tujuan gerak roda pembangunan di negeri ini. Namun pertanyaannya, darimana kesejahteraan itu akan lahir dan didistribusikan? Ketika negeri ini menganut sistem sentralisasi, pemerintah waktu itu mengatur setiap detail apa-apa yang harus dilakukan dan dilaksanakan pemerintah daerah. Pembagian kue pembangunan pun paling besar adalah untuk pusat sementara rakyat didaerah hanya mendapat secuil yang terasa sangat kurang. Kondisi ini tak ayal melahirkan kesenjangan antara pusat dan daerah. Kesejahteraan itu tak pernah singgah di daerah.
Seiring bergulirnya era reformasi, negeri ini pun memasuki sebuah babak baru. Pembenahan dilakukan disegala sektor termasuk dalam bidang pemerintahan. Sistem sentralisasi diganti dengan desentralisasi, yang salah satu manifestasinya adalah penerapan otonomi daerah. Berbagai kalangan, utamanya masyarakat didaerah, menganggap kehadiran otonomi bagai hujan di kemarau panjang yang mampu melahirkan harapan. "UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah merupakan perwujudan dari pada reformasi dibidang sistem pemerintahan dimana terjadi peralihan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah", jelas Muslikh. "Ternyata dengan diberlakukannya UU No.22 tahun 1999 mengenai otonomi daerah jo UU No.32 tahun 2004 yang telah direvisi, ternyata mampu memeberikan daya ungkit terhadap gerakan pembangunan didaerah" lanjutnya.
Kehadiran otonomi daerah memang memberi harapan bagi pemerintah daerah untuk mengangkat kesejahteraan masyarakatnya. Karena otda memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah setempat untuk melakukan dan mengambil kebijakan yang dinilai tepat untuk daerah setempat sepanjang tak bertentangan dengan aturan pusat.
Otonomi daerah dan Kendalanya
Penerapan otonomi daerah ini pun tak langsung berjalan mulus dan berbuah cepat. Bahkan dibeberapa kasus, otonomi daerah justru membidani lahirnya 'raja-raja kecil' dan makin maraknya praktek korupsi didaerah. Menurut seorang Muslikh Abdussyukur, terhuyung-huyungnya perahu pemerintahan daerah ditengah arus otonomi daerah disebabkan oleh kurangnya kepedulian pemimpin-pemimpin di negeri ini kepada tujuan dan visi Negara yang bercita-cita mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, adil dan makmur.
jelasnya. Menurutnya keberhasilan negeri ini diawali oleh keberhasilan pemerintah daerah,"karena keberhasilan nasional adalah akumulasi keberhasilan provonsi, dan keberhasilan provinsi adalah akumulasi keberhasilan kota/kabupaten, dan begitu seterusnya". Tak bisa dipungkiri, pemerintahan daerah adalah garda terdepan dalam roda pembangunan di negeri ini. Keberhasilan negeri ini adalah hasil dari kerja keras pemerintah di daerah.
Kendala lainnya menurut Muslikh adalah prihal perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang dirasakannya masih kurang berimbang. "Mengapa belum berimbang? karena dana yang di kedaerahkan itu baru 40 %, karena kalau di katakan berimbang itukan 50%-50%", keluhnya. "Tambah pegawai dan modalnya kurang, akhirnya jadi belanja pegawai saja, untuk belanja publik habis" Muslikh menjelaskan. Tak heran bila banyak daerah yang keteteran dengan pembagian seperti ini."Kalau yang namanya titik berat otonomi pada daerah tingkat dua mestinya gaungnya harus lebih besar" harap laki- laki yang mengabdikan separuh hidupnya untuk mengabdi kepada masyarakat Kota Sukabumi ini.
Tentang Manajemen Pemerintahan
Menurut Muslikh, prinsip- prinsip pada manajemen pemerintahan intinya adalah bicara mengenai fungsi manajemen, apakah perencanaannya sudah terkoordinasi dengan baik kelembagaan organisasinya. "Karena itu yang pertama kita lakukan adalah bingkai manajemen pemerintahan yang terpadu". Lanjut " artinya,bagaimana yang terpadu ini kita melihat bahwa ketika APBD ini ditetapkan organisasi harus siap". Intinya adalah menyiapkan sebuah konsep standar pelayanan minimal yang baik. "Jadi standar pelayanan minimal kemudian kita kelola dengan total quality manajemen jadi manajemen itu perencanaan, pengorganisasian, control, dan lain-lain kita kelola supaya baik makanya diharapkan akan memberikan kepuasaan kepada masyarakat" ia menjelaskan. "Standar pelayanan minimal dikelola dengan total quality manajemen output nya adalah customer satisfaction" tutup Muslikh Abdussyukur. Terimakasih banyak pak...
![]() | Hari ini | 53 |
![]() | Minggu ini | 1184 |
![]() | Bulan ini | 6666 |
![]() | Total | 673867 |