Masalah otonomi daerah selalu hangat untuk diperbincangkan. Benarkah otonomi daerah telah on the right track? Sebagian menilai otonomi daerah melahirkan kesejahteraan dan kemajuan, namun yang lain beranggapan otonomi daerah telah kelewat batas dan membuka peluang korupsi lebih besar dan melahirkan banyak ’raja-raja kecil’.
Di era orde baru sentralistis, daerah tidak berkembang sesuai dengan potensi yang mereka miliki. Di era reformasi dengan semangat desentralisasi dan demokratisasi, kadaulatan dimiliki oleh daerah. Namun setelah sepuluh tahun bergulir, timbul wacana yang menganggap otonomi daerah ’mulai lepas kendali’. Dengan dalih tersebut, pemerintah dipandang secara perlahan namun sistematis menarik kembali kewenangan yang telah diserahkannya pada awal era reformasi. Maka polemik pun timbul...
Kali ini LeadershipPark berkesempatan untuk berbincang langsung dengan seorang tokoh yang ”kenyang” dengan asam garam otonomi daerah. Pengalamannya sebagai Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan selama dua periode membuat ia akrab dengan seluk beluk serta carut marutnya otonomi daerah. Ia adalah Luthfi Andi Mutty. Atas dasar rekam jejak dan prestasinya ketika menjabat Bupati itulah pria kelahiran Masamba 1 September 1956 ini dipercaya menjadi Staf Ahli Wakil Presiden RI bidang Desentralisasi dan Otonomi Daerah.

Luthfi mengungkapkan sudut pandangnya tentang otonomi daerah yang sudah berjalan selama ini. Menjadi Bupati di dua masa undang-undang membuat Luthfi Mutty merasakan betul apa yang disebut dengan adanya upaya untuk menarik kembali segala kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. ”Di UU No 22 Tahun 1999, saya sungguh-sungguh merasa sebagai Bupati atau sebagai kepala daerah karena disitu ada kewenangan cukup besar bagi kepala daerah untuk mengambil kebijakan” tandasnya. ”Kepala daerah memiliki diskresi yang luas” lanjut pria yang dikenal sebagai Bupati pertama Luwu Utara ini.
”Dibawah UU No 32 Tahun 2004 saya merasa tak lebih dari sekedar kepala dinas pemerintah pusat yang ada didaerah, karena diskresi itu tak dimiliki lagi oleh kepala daerah” jelasnya.
Ia mencontohkan dalam hal pembentukaan organisasi pemerintah daerah, bila dibawa UU No. 22, pemerintah daerah dapat menentukan sendiri besar dan jenis organisasi pemerintah daerah atau SKPD-nya. Pemerintah daerah berhak melihat, mengukur dan menentukan SKPD yang dibutuhkan atau tidak. Namun dibawah UU No.32, kewenangan tersebut tak ada lagi, karena semuanya sudah diatur dari pusat. Akibatnya kabupaten Luwu Utara yang sebelumnya organisasi pemerintahan daerahnya termasuk kecil dan efisien, namun karena ada perintah dari pusat maka terpaksa harus membentuk dinas-dinas baru yang sebelumnya sudah disatukan, maka mekarlah organisasi birokrasi didaerah. ”Implikasinya adalah makin besarnya biaya birokarasi, padahal seharusnya biaya birokrasi yang besar tersebut dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik” jelas Luthfi dengan nada kecewa.
Menurutnya terlihat bahwa penggantian UU No.22 tahun 1999 dengan UU No. 32 tahun 2004 tidak melalui sebuah proses evaluasi yang komperhensif. ”Seharusnya dilihat dan dikaji serta dievaluasi lebih dahulu aturan-aturan mana di UU tersebut yang bermasalah” kata Luthfi. ”Harusnya sebuah aturan yang dianggap tidak bagus dievaluasi terlebih dahulu baru kemudian diganti” lanjutnya.
Lutfi berpendapat seharusnya tugas pemerintah sebatas menetapkan norma, standar dan prosedur. Inilah yang harus menjadi acuan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan monitoring. ”Norma standar dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat itulah yang harus dijalankan oleh daerah, sementara pemerintah pusat hanya memantau pelaksanaannya” katanya. ”Karena posisi pemerintah pusat yang terlalu jauh maka gubernur yang mengambil peran tersebut sebagai wakil pemerintah pusat. Namun yang terjadi sekarang adalah gubernur lebih banyak menjalankan fungsi sebagai kepala daerah, karena gubernur tak punya perangkat untuk menjalankan fungsi-fungsi dekonsentrasi, yaitu fungsi pemerintah pusat. Jadi kalau kita ingin memperkuat kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat maka ia harus dibantu dengan perangkat dekonsentrasi.”
Di masa depan posisi-posisi pejabat publik (Gubernur, Walikota/Bupati) cenderung akan diisi oleh politisi yang bukan berlatar belakang birokrasi, maka sebaiknya Wakil Gubernur diisi oleh pejabat-pejabat birokrat yang memahami kultur kerja birokrasi agar terjadi kesinambungan rencana kerja pemerintahan daerah. ”Jadi wakil gubernur tak usah dipilih” ujar Luthfi.
Sebuah konsep pemikiran brilian terluncur dari seorang Luthfi Mutty. Karena Gubernur adalah wakil pemerintah pusat maka Gubernur sebaiknya memiliki dua wakil. Satu menangani bidang urusan-urusan dekonsentrasi dan satu lagi menangani urusan-urusan desentralisasi (dan tugas pembantuan). Wakil Gubernur bidang dekonsentrasi ini membantu Gubernur untuk menangani urusan-urusan pusat yang ada didaerah tanpa harus membentuk lembaga. Jadi tak perlu membentuk lembaga macam kanwil seperti jaman dulu. Sementara Wakil Gubernur bidang desentralisasi dan tugas pembantuan bertugas mengkoordinir kepala daerah-kepala daerah.
”Tugas wakil-wakil Gubernur inilah untuk mensinkronkan program-program provinsi dengan program-program kabupaten, jadi kedepan tak ada lagi tumpang tindih kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota” tegasnya.
Sebuah konsep baru untuk menjawab tantangan otonomi dimasa yang akan datang.
Lantas Bagaimana mensinkronkan peraturan daerah kota / kabupaten dengan provinsi yang kadang tak sejalan? Menurut Lutfie karena sekarang dibawah UU no 32 tahun 2004 pengawasan Perda lebih bersifat prefentif. ”Jadi sebelum berlaku sebuah Perda (apa lagi menyangkut keuangan) tidak boleh dilaksanakan sebelum disetujui oleh gubernur. Jadi kalau ada Perda yang bermasalah disebuah daerah itu berarti Gubernurnya yang gak bener, mengapa sampai sebuah aturan yang bermasalah ditandatangani” ujarnya.
”Yang pertama kita harus pahami adalah Isu pemekaran daerah adalah isu politik. Bahwa disitu menuntut adanya persyaratan-persyaratan administrasi itu hampir dipastikan itu adalah pelengkap isu politik. Kenapa bisa terjadi ada tuntutan begitu gencar untuk pemekaran wilayah biasanya terjadi karena kodisi masyarakat disuatu daerah begitu heterogen, dari segi suku, agama dan budaya. Biasanya masyarakat yang heterogen tidak terjadi cross-cutting affiliation.
Sebagai contoh adalah apa yang terjadi di Iran, meskipun Iran adalah negara Mullah atau Republik Islam Iran, namun pemerintah disana memiliki kesadaran untuk menerapkan sebuah sistem agar seluruh kelompok yang ada termasuk kelompok minoritas yahudi pun mempunyai wakil yang duduk di Parlemen. Jadi semua elemen dan kelompok masyarakat yang ada terakomodir dan terwakili dan bukannya disisihkan.
Cross-cutting affiliation inilah yang harus diperkuat dalam membangun Indonesia masa depan. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk membuat mekanismenya.
Mengenai banyaknya kepala daerah yang sering terseret kasus korupsi apakah kewenangan itu perlu ditarik kembali kepusat? Lutfi Mufty menjelaskan bahwa Ini adalah ekses. Agar tak terjadi ekses seperti itu, penegakan hukum yang tegas harus di lakukan, aturan main harus jelas. Jangan menimbulkan kebingungan bagi aparat daerah. Contoh, PP 42 tahun 2002 secara tegas melarang pemerintah daerah membiayai peringatan hari ulang tahun termasuk bahkan ulang tahun proklamasi kemerdekaan RI. Tetapi setiap tahun menteri sekretaris negara mengeluarkan surat edaran kepada gubernur dan Bupati / Walikota supaya biaya peringatan proklamasi dibiayai dengan APBD. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi aparat didaerah, aturan mana yang harus diikuti? Kalau daerah melaksanakan itu maka ia harus berhadapan dengan BPK karena dianggap pemborosan dan merugikan keuangan negara.
”Saya harap pejabat-pejabat pemerintahan jangan memandang kekuasaan yang sebagai sebuah kenikmatan”. Menurutnya hal itu hanya dapat terjadi bila ia tak bersetubuh dengan jabatannya. Seorang pejabat yang bersetubuh dengan jabatannya akan memandang kekuasaan sebagai kenikmatan. ”Dan mereka yang memandang kekuasaan sebagai kenikmatan akan terlihat dengan selalu berupaya mempertontonkan simbol-simbol kekuasaan.”
![]() | Hari ini | 107 |
![]() | Minggu ini | 531 |
![]() | Bulan ini | 7808 |
![]() | Total | 702785 |