
Kekisruhan dan kerusuhan yang kerap terjadi di masyarakat akhir-akhir ini melahirkan kegelisahan. Begitu banyak asset-aset publik, kantor- kantor pemerintah yang dibakar atau dirusak, adalah simbol jatuhnya kewibawaan pemerintah dimata rakyat.
Diantara berbagai bencana alam yang sedang marak melanda bangsa Indonesia, bencana sosial melengkapi keprihatinan mendalam bangsa dan Negara Indonesia. Nasib demokrasi lambat laun menjadi mobokrasi.
Apakah benar masyarakat muak dengan perilaku aparat-aparat negara? Apakah benar masyarakat juga muak terhadap palayanan institusi-institusi pemerintah yang mustinya dihormati?
Ada sesuatu yang salah, pemerintah tak lagi peka terhadap masyarakat...!
Mobokrasi adalah gabungan dari dua kata yaitu ’Mob’ yang berarti gerombolan, dan ’Krasi’ yang berarti kedaulatan atau kekuasaan. Karena sebagai tempat berhimpunnya massa yang brutal, maka mobokrasi pun bersifat kontra demokrasi.
Sudah menjadi rahasia umum dimana sejak bergulirnya reformasi, pengerahan massa menjadi ciri dari proses politik yang berlangsung di Indonesia. Pelimpahan massa dianggap sebagai cara efektif untuk memberi dukungan terhadap kekuatan politik atau pihak tertentu. Dengan banyaknya massa yang berkumpul, dipandang mempunyai kekuatan melakukan tekanan psikologis terhadap pihak yang ditentang ataupun yang didukung.
Tak heran bila kekisruhan dan kerusuhan kerap terjadi pada ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau aksi demonstrasi lainnya. Padahal, aksi massa yang rusuh justru merupakan kontra produktif karena sebenarnya sudah tersedia lembaga-lembaga formal demokrasi, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Mobokrasi memang dengan nyata-nyata telah mencederai demokrasi. Pengerahan massa dalam jumlah besar sangat rentan menjadi destruktif. Potret kisruh massa bangsa ini tidak hanya terjadi dalam pilkada, tetapi bentrok antar masyarakat, bentrok antar etnis, antar pemeluk agama, kerap terjadi akibat dari akumulasi pembiaran.
Latar belakang maraknya ’pengguna jalan mobokrasi’ disebabkan oleh dua hal.
Pertama adalah eforia kebebasan. Sekian puluh tahun bangsa ini berada dibawah rezim otoriter Orde Baru, tidak memiliki kebebasan. Masyarakat hidup dibawah tekanan. Di era reformasi, seperti bendungan yang jebol, terjadi eforia, dimana kelompok-kelompok masyarakat menggunakan kebebasannya seperti tanpa kendali, kebebasan yang tidak bertanggung jawab. Begitu sering organisasi / kelompok dadakan terlahir mengatas namakanan suatu kepentingan yang melakukan tindakan-tindakan anarkis. Otoritas negara seolah tidak memiliki kuasa mencegah dan menindak anarkisme.
Kedua, adalah karena adanya kegamangan aparatur negara untuk mengambil tindakan keras kepada para pelaku mobokrasi ini. Hal ini disebabkan, ada kakawatiran para aparatur untuk bertindak keras karena takut dianggap melanggar HAM. Akhirnya terjadi proses pembiaran. Kondisi ini tak pelak kian menyuburkan aksi-aksi mobokrasi. Maka menjamurlah kelompok-kelompok yang mengatasnamakan kepentingan apapun melakukan kekerasan sekehendak hatinya.
Keterbelakangan ekonomi juga menjadi salahsatu pemicu mudahnya kerusuhan itu meletus yaitu tingkat kesejahteraan masyarakat. Masyarakat miskin bak rumput kering yang mudah terbakar. Sekali tersulut ia akan terbakar hebat. Jadi, salahsatu tugas pemerintah dalam kerangka otonomi adalah satu tujuannya yaitu meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan rakyat.
Mobokrasi harus dihentikan dengan cara menegakkan peraturan demi terwujudnya kepastian hukum. Tidak boleh ada lagi tindakan semisal sweeping orang asing atau penertiban atau perusakan tempat-tempat maksiat atau tempat ibadah yang bukan dilakukan oleh pihak berwenang.
Intinya pemerintah harus berani bertindak tegas terhadap siapa saja yang main hakim sendiri. Hanya dengan begitu masyarakat merasa ada pemerintah yang mengurus dan melindungi mereka.

Bagaimana menghentikan Mobokrasi? Tindakan tegas terhadap ormas-ormas atau kelompok apapun dan atas nama apapun, tanpa pandang bulu. Peran penting pemerintah adalah mewujudkan kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat. Tanpa memainkan peran itu bakal menciptakan instabilitas ekonomi dan sosial. Tatanan masyarakat bisa dengan mudah rusak dalam sekejap. Negara harus kuat dengan penegakkan hukum yang seadil- adilnya agar negeri ini terbebas dari premanisme Ormas atau kelompok!
Dalam negara demokrasi kebebasan adalah mutlak dijamin, tetapi satu hal yang harus diingat bahwa tak ada kebebasan yang tanpa batas. Kebebasan tanpa batas sama dengan merubuhkan demokrasi. Kebebasan harus ada batas, sehingga setiap orang tidak boleh seenaknya melakukan aksi-aksi yang mengacaukan ketentraman masyarakat luas walaupun dilakukan atas nama kebebasan.
Inilah yang membedakan bangsa beradab dan bangsa biadab: pilihan cara menyelesaikan masalah dan perbedaan pendapat. Tentu bahwa bangsa beradab memilih penyelesaian secara damai, prosedural dan memperkuat institusi-institusi negara, sementara bangsa biadab menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
Sembari minum kopi di pagi hari...mari kita renungkan..!
HM.Lutfy Mutty
Staff Khusus Wakil Presiden RI
![]() | Hari ini | 437 |
![]() | Minggu ini | 1718 |
![]() | Bulan ini | 10365 |
![]() | Total | 882089 |