[JAKARTA] Setelah memperhatikan berbagai kasus pertanahan yang muncul dan performa Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang rendah, ditambah lembaga itu kerap tidak taat aturan, DPR mendorong agar Presiden bisa 'menghukum' BPN. Komisi II DPR juga mendorong agar KPK tak segan mengusut kasus dugaan korupsi di lembaga itu.
“Presiden perlu memberikan sanksi tegas kepada BPN. Misalnya, melakukan evaluasi terhadap pejabat-pejabat di BPN, termasuk pimpinannya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Jakarta, baru-baru ini.
Ganjar menyatakan, pengaduan kasus pertanahan oleh masyarakat tidak akan pernah berhenti. “Persoalan ini tidak pernah selesai. Mengapa? Sebab performa BPN sangat rendah. Komisi sudah melakukan pengawasan maksimal terhadap berbagai laporan sengketa pertanahan,” katanya.
Menurut dia, Komisi II telah mendorong agar BPN meningkatkan upaya penyelesaian sengketa tanah secara cepat, tepat, obyektif, dan berkeadilan, termasuk kasus-kasus sengketa tanah yang disampaikan masyarakat.
Ganjar menegaskan, Komisi II juga telah berulangkali meminta kepada BPN untuk meningkatkan kinerjanya dalam pelayanan publik sehingga keluhan dan pengaduan terkait dengan pelayanan pertanahan dapat diminimalisir, termasuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait pelaksanaan pelayanan publik.
Ketua DPR Marzuki Alie, saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI Peringatan HUT ke 66 MPR/DPR RI Tahun Sidang 2011, di Parlemen, Selasa (6/9), mengatakan, pada Tahun Sidang 2010-2011 dalam kurun waktu sejak Agustus 2010 hingga Juli 2011, pengaduan dan aspirasi masyarakat yang cukup menonjol terkait masalah pertanahan dan hukum.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyatakan, pengaduan masyarakat ke Komisi-nya terkait pertanahan sudah ditindaklanjuti ke Pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Angkanya sekitar seratusan pengaduan. Semua itu sudah kita bahas dan kita mendorong BPN untuk segera menyelesaikannya. Sayangnya, BPN terkesan lambat,” katanya.
Chairuman mengemukakan, persoalan-persoalan menyangkut pertanahan umumnya terkait program reforma agraria.
Chairuman mengemukakan, pengelolaan dan upaya melaksanakan program reforma agraria pun bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
“Modus operandi yang mungkin dilakukan beragam. Misalnya, melalui putusan pengadilan untuk penguasaan tanah, persekongkolan hukum, dan berbagai upaya penguasaan tanah secara illegal,” katanya. Chairuman berpendapat, Kepala BPN beserta jajaran terkait harus menjelaskan berbagai hal tersebut. [Ant/L-9]
sumber: suarapembaruan.com
![]() | Hari ini | 91 |
![]() | Minggu ini | 515 |
![]() | Bulan ini | 7792 |
![]() | Total | 702769 |