Seputar Sulawesi.com - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yakni tidak hanya terbatas pada tataran koordinasi, tetapi juga pada supervisi serta monitoring.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dalam sambutannya pada sosialisasi Ombudsman dalam rapat koordinasi Bidang Organisasi dan Deklarasi Forum Sekretaris Daerah Se-Indonesia, di Makassar, Minggu, menyatakan pentingya penguatan peran gubernur dalam perbaikan kualitas pelayanan publik.
Pembenahan kualitas pelayanan publik, kata dia bisa dilakukan dengan efektif apabila terdapat sinergitas yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bisa terwujud.
Pihaknya menyambut baik pembenahan dalam tata kelola pemerintahan yang secara nyatamemberikan penguatan gubernur sebagai wakil pemerintah. Penguatan peran gubernur harus diimbangi dengan penguatan kapasitas sekretaris daerah provinsi yang mampu mengelola entitas pemerintah daerah untuk mewujudkan visi misi gubernur membangun pelayanan publik berkualitas.
Menurutnya, indikasi melemahnya kekuatan gubernur terkait fungsi koordinasi dengan bupati dan wali kota di wilayahnya lainnya serta kepala perwakilan instansi vertikal di daerah tampak jelas terlihat pada bagaimana sulitnya gubernur menjalankan peran koordinasi.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2010, Ombudsman berharap gubernur dan seluruh jajarannya memanfaatkan dengan baik penguatan peran koordinatif, monitoring dan evaluasi. Selain itu, sesuai PP Nomor 6/2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian, monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi.
"Peran gubernur bisa sangat bersinergi dengan Ombudsman dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaran pelayanan publik oleh pemerintah kabupaten dan kota agar semakin berkualitas," ujarnya.
Ombudsman akan membantu gubernur dalam menjalankan peran pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan instansi vertikal. Sehingga diharapkan, dalam waktu dekat kualitasnya akan semakin meningkat dan relatif setara.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2010 untuk menegaskan kembali posisi gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah. Gubernur dapat memberikan sanksi jika bupati dan wali kota dinilai tidak patuh baik dari sisi keuangan maupun administrasi.
(1wn/Ant)
Sumber: http://www.seputarsulawesi.com/news-3685-ombudsmandukungpenguatanperangubernur.html
![]() | Hari ini | 91 |
![]() | Minggu ini | 515 |
![]() | Bulan ini | 7792 |
![]() | Total | 702769 |