TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menjalin nota kesepakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia. Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, menjelaskan kesepakatan dibuat sebagai panduan kedua instansi terkait penyelesaian pengaduan masyarakat. "Untuk meningkatkan kualitas kerjasama penyelesaian laporan masyarakat," kata Girindrawardana, usai menandatangi nota kesepakatan bersama di gedung Rupatama Mabes Polri, Kami, 26 Mei 2011.
Menurut dia, nota kesepakatan dibuat untuk menjalankan peran Ombudsman memediasi penyelesaian proses penyidikan tindak pidana. Bantuan tersebut disediakan bagi masyarakat yang menjadi korban tindakan maladministrasi atau kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat pemerintah, penyelenggara negara, pejabat BUMN, BUMD, BHMN, dan siapapun yang menyelenggarakan misi pelayanan publik di lingkungan Kepolisian RI.
Ombudsman adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kewenangan itu diatur dalam Undang- undang 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan kewenangan itu, Ombudsman wajib membantu pengaduan masyarakat dengan memanggil pejabat instansi pelapor. "Tapi kewenangan tersebut tidak bisa kami lakukan sendiri," kata Girindrawardana.
Proses dilakukan Ombudsman dengan melayangkan surat pemanggilan. Apabila pejabat itu mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali, maka Ombudsman dan Polri dapat memanggil pejabat itu secara paksa. Pemanggilan paksa terhadap seseorang yang menghambat tugas Ombudsman nantinya merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk menanganinya. "Karena itulah MoU itu dibuat," kata Girindrawardan.
Kepala Kepolisian RI, Jenderal Timur Pradopo, menjelaskan keberadaan Ombudsman disisi lain merupakan bagian dari fungsi pengawasan eksternal seperti yang dijalankan Komisi Kepolisian Nasional. Disamping itu, institusi Polri sedianya memiliki organ pengawasan internal yang diemban inspektorat pengawasan dan divisi propam. "Artinya, kalau ada hambatan dalam penyelesaian laporan, ombudsman bisa kerjasama dengan polisi," kata Girindrawardana.
RIKY FERDIANTO
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/05/26/brk,20110526-336920,id.html
![]() | Hari ini | 91 |
![]() | Minggu ini | 515 |
![]() | Bulan ini | 7792 |
![]() | Total | 702769 |