Jakarta - Komisi Ombudsman Indonesia dan Mabes Polri melakukan penandatanganan MoU terkait kerjasama pelaksanaan kewenangan Ombudsman. Dengan menggandeng Polri, peran Ombudsman ke depan bisa lebih optimal.
"Intinya dari bagian pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian. Sehingga pengawasan pelaksanaan tugas Polri. Di samping internal ada Irwasum. Kami juga diawasi Ombudsman," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Hal itu disampaikan Timur usai penandatanganan MoU Polri dan Komisi Ombudsman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (26/5/2011).
Menurut Timur, Polri siap membantu Ombudsman untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
"Di dalam pelaksanaan di lapangan kita kerja sama, komitmen kalau ada permasalahan kepolisian wajib menindaklanjuti diawasi Ombudsman. Kalau ada kesulitan-kesulitan dan dalam pengawasan Ombudsman bisa meminta bantuan kepada kepolisian negara," jelas Timur.
Sementara, Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, mengatakan MoU ini bermanfaat dalam penegakan tindak pidana. Pemanggilan paksa sebagai proses hukum dapat dilaksanakan sesuai kewenangan Ombudsman.
"Manfaat kewenangan Ombudsman lebih optimal karena punya kewenangan memanggil paksa pihak-pihak terlapor atas bantuan Kapolri," tuturnya.
Selama ini, kata Danang, Ombudsman sulit memanggil pihak terlapor karena tidak adanya upaya paksa. "Kesulitan selama ini tidak memiliki kemampuan memanggil paksa," tandasnya.
Sesuai kewenangannya dalam UU 37 tahun 2008 Komisi Ombudsman wajib menindaklanjuti pejabat instansi terlapor. Apabila pejabat instansi terlapor yang dipanggil Ombudsman tidak mengindahkan panggilan itu tiga kali berturut-turut maka Ombudsman bersama Polri akan memanggil paksa.
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/05/26/134814/1647618/10/gandeng-polri-komisi-ombudsman-lebih-pede-panggil-pejabat-yang-mangkir?9911022
![]() | Hari ini | 88 |
![]() | Minggu ini | 512 |
![]() | Bulan ini | 7789 |
![]() | Total | 702766 |